PARTNER

Tanya Jawab Seputar Pajak Tahunan

Beberapa pertanyaan yang sering muncul dari Klien Mega-Biro Jasa seputar perpanjangan PKB diantaranya :

mega-birojasa-Perpanjangan PKB

1.
Apakah Bisa memperpanjangan Pajak Tahunan melalui biro jasa mega sedangkan lokasi mega-biro jasa ada di Bandung ?

Jawaban :
Kami terbiasa untuk bepergian ke Jakarta untuk mengurus Mutasi Jabodetabek khususnya. Nah untuk mengurus pembayaran pajak Plat B ( Jakarta dan sekitarnya ) pun bisa Kami lakukan. Biaya nya yaitu Jasa + Transport tambahan untuk ke Jakarta sebesar 50.000, namun jadwal ke Jakarta nya akan menyesuaikan dengan jadwal Kami, istilahnya ikut nimbrung / nebeng ke Jakarta. Makanya kami meminta tambahan biaya Transport yang lumayan murah.

2.
Bagaimanakah cara agar saya minta dijemput dokumennya apabila akan memperpanjang pajak kendaraan bermotor ? apakah bisa dijemput ke rumah atau ke kantor ?

Jawaban :
Untuk destinasi/titik pertemuan sesuai dengan yang diinginkan oleh klien, kami bersedia memenuhi keinginan tersebut dengan media SMS atau Telepon sehingga diperoleh destinasi tertentu yang mencakup waktu dan tempat sesuai kesepakatan kedua belah pihak.
Pada saat bertemu, Tim dari Mega-Biro Jasa akan mempersiapkan Tanda Terima Berkas setiap kali menerima dokumen dari Klien, sehingga klien akan merasa aman ketika dokumen di ambil.
Ketika pengurusan perpanjangan telah selesai di proses, Kami akan segera menghubungi klien untuk menentukan destinasi penyerahan berkas.



3.
Apakah perpanjangan pajak kendaraan bermotor bisa dilakukan jika hanya melampirkan lembar STNK dan KTP asli namun tanpa lembar Pajak tahun lalu ?

Jawaban :
Untuk diketahui bahwa lembar STNK biasanya ditempelkan dengan lembar Pajak Kendaraan Bermotor (SKPD PKB), nah apabila pada saat perpanjangan ternyata hanya lembar STNK dan KTP asli saja yang ada, maka pembayaran pajak masih tetap bisa dilakukan.

4.
Apakah dokumen terkait perpanjangan SKPD Pajak Kendaraan Bermotor bisa dijemput untuk wilayah di luar Kotamadya Bandung ?

Jawaban :
Untuk wilayah Kotamadya Bandung, antar jemput dokumen tidak dikenakan biaya (free charge), namun apabila di luar Kotamadya bandung, kami mengenakan biaya yang sewajarnya dan akan dikomunikasikan terlebih dahulu dengan klien sebelum dokumen kami jemput ke alamat yang disepakati.


5.
Jika saya di luar Bandung namun ingin memperpanjang pajak kendaraan plat nomor Bandung dan kota-kota lain di propinsi Jawa Barat , apakah Mega-Biro Jasa bisa membantu menguruskan nya?

Jawaban :
Bisa, caranya :
Kami akan meminta data Nomor Polisi nya untuk dilakukan pengecekan di samsat apakah nomor tersebut sudah di blokir atau belum ( kecuali jika kendaraan sudah atas nama sendiri)
Jika belum di blokir, maka kami akan meminta Klien agar mengirimkan dokumen pendukung yaitu Asli STNK dan Asli KTP via jasa ekspedisi (Pos, TIKI, JNE, dll ) ke alamat kantor kami.
Jika dokumen telah kami terima, kami akan memberitahukan kepada Klien bahwa "Dokumen telah Kami terima".
Kami segera akan memproses pembayaran di Samsat terdekat. Untuk nilai nominal tertentu, kami akan membayar terlebih dahulu semua biaya yang terkait dengan perpanjangan pajak tahunan ( SKPD -- Surat Keterangan Pajak Daerah ). Dan jika telah selesai, hasil scan Pajak Tahunan yang telah diperpanjang akan kami di Photo dan kirimkan via e-mail, BBM, Whatsup, dll sehingga klien yakin bahwa pembayaran pajak telah dilakukan.
Rincian nya adalah : Jumlah Pajak dan Estimasi Biaya Ongkos kirim.
Kami akan mengirimkan nomor rekening agar memudahkan klien melakukan pembayaran, bisa melalui Bank Mandiri atau BCA.
Setelah diyakini pembayaran telah dilakukan, maka Dokumen akan dikirimkan melalui ekspedisi sesuai dengan yang diinginkan oleh klien.
Sejumlah nominal yang biasanya merupakan kelebihan bayar biaya ongkos kirim akan kami transfer balik ke klien. (Kami hanya akan mengklaim jasa pengurusan saja).

6.
Apakah pembayaran PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) bisa dilakukan lebih cepat dari jatuh tempo, misalkan kalau jatuh tempo nya tanggal 1 Desember 2014, bisakah dibayarkan di tanggal 1 Agustus 2014 ?

Jawaban :
Samsat telah melakukan komputerisasi dalam penghitungan Pajak kendaraan maupun penghitungan jatuh tempo pembayaran. Komputerisasi di Samsat mengatur untuk Pajak yang jatuh tempo diatas 30 hari, penagihannya belum dapat dilakukan. Dengan kata lain, saat penagihan pajak baru muncul untuk Pajak yang telah mencapai 30 hari menjelang jatuh tempo. Maka untuk kasus diatas, saat pembayaran pajak baru bisa  dilakukan pada tanggal 1 November 2014 atau tanggal setelahnya.


Untuk Informasi Lebih Lanjut, Hubungi :
Irfan Bambang Saputra

0896 77 301 311 (Whatsapp)
085 224 300 192
0819 1007 1133

email to : irfan.bambang@gmail.com
facebook fanpage : Mega Biro Jasa Bandung

Sign up here with your email address to receive updates from this blog in your inbox.

0 Response to "Tanya Jawab Seputar Pajak Tahunan"

Post a Comment