PARTNER

Tanya Jawab Mutasi BBN

Beberapa pertanyaan yang sering muncul dari Klien Mega-Biro Jasa seputar pengurusan Mutasi Kendaraan, diantaranya :

1.
Apakah Mega-Biro Jasa bisa melayani khusus untuk cabut berkas saja ? Kebetulan saya tinggal di Sumedang (alamat KTP Sumedang), saya mau mutasi kendaraan dari Jakarta ke Sumedang. Jadi nanti saya sendiri yang akan mengurus pendaftaran berkas di Sumedang.
Jawaban :
Bisa kita layani jika ingin memanfaatkan Mega-Biro Jasa untuk hanya mencabut berkas saja dari Jakarta, biayanya adalah Rp1.100.000 di luar pajak

2.
Kapankah saat yang tepat untuk melakukan mutasi kendaraan supaya tidak ada sanksi pada keterlambatan ?
Jawaban :
Mutasi Kendaraan hendaknya dilakukan paling lambat 1,5 bulan sebelum jatuh tempo masa berlaku pajak kendaraan bermotor. Hal ini disebabkan oleh waktu yang diperlukan untuk cabut berkas di samsat terdahulu sekitar + 1 bulan, dan pendaftaran di samsat yang dituju sekitar + 1 minggu. Kalau pengurusan mutasi dilakukan 1 bulan sebelum jatuh tempo, maka masa berlaku pajak nya akan terlewati, sehingga ketika akan melakukan pendaftaran di samsat sebelumnya, atau pendaftaran di samsat yang dituju, kemungkinan besar akan kena denda keterlambatan. Apalagi kalo pengurusannya baru dimulai 1 (satu) minggu sebelum masa berlaku pajak tahunannya berakhir....



3.
Apakah Mutasi kendaraan akan menyebabkan Plat Nomor Kendaraan akan berubah ?
Jawaban :
Untuk mutasi kendaraan di dalam wilayah sekitar kotamadya bandung, maka tidak akan menyebabkan nomor kendaraan berubah. Sedangkan untuk 4 wilayah lain yaitu : Samsat Soreang,  Cimahi, Kabupaten Bandung Barat (Padalarang), dan Rancaekek, prosese mutasi akan menyebabkan perubahan pada Plat Nomor Kendaraan karena masing-masing samsat tersebut "Kode Digit Huruf di belakang Angka" nya yang berbeda-beda yaitu sebagai berikut:

Samsat Cimahi plat nomor nya adalah :              D xxxx Sxx     ( Huruf   S, T, U )
Samsat Rancaekek plat nomor nya adalah :        D xxxx Vxx     atau D xxxx Wxx

Samsat Padalarang plat nomor nya adalah :        D xxxx Xxx     atau D xxxx Yxx
Samsat Soreang plat nomor nya adalah :             D xxxx Zxx

4.
Saya mau mengurus mutasi kendaraan, alamat saya di wilayah bandung timur, sementara alamat pemilik kendaraan yang akan saya balik nama ada
di wilayah bandung tengah. Apakah termasuk mutasi atau balik nama saja mengingat masih dalam satu kota bandung?
Jawaban :
Kasus tersebut masuk dalam kriteria mutasi dan balik nama sehingga pemohon akan dikenai biaya mutasi + biaya balik nama. Jadi pada proses tersebut, pemohon akan mencabut berkas di samsat bandung tengah, kemudian memasukkan data nya ke samsat Bandung timur untuk dilakukan balik nama.

5.
Kami mau melakukan mutasi kendaraan dari Jakarta ke Bandung, tepatnya di Arcamanik ( Kotamadya Bandung, wilayah Bandung Timur), sementara ada pajak tahunan yang belum dibayar 2 tahun berturut-turut, dimanakah pajak yang masih belum dibayar tersebut ditagihkan oleh samsat ?
Jawaban :
Pajak yang belum dibayar akan ditagihkan di samsat Jakarta. Proses ini dikenal dengan istilah Fiskal, atau tepatnya Surat Keterangan Fiskal, dimana dalam surat tersebut akan tertera rincian jumlah pajak yang belum dibayarkan sampai dengan proses pendaftaran Mutasi Keluar di loket samsat Jakarta. Jumlah tersebut harus dibayar sebagai syarat kelengkapan proses cabut berkas.


Untuk Informasi Lebih Lanjut, Hubungi :
Irfan Bambang Saputra
0896 77 301 311 WA
085224300192 WA
081910071133 
email to : irfan.bambang@gmail.com
facebook fanpage : Mega Biro Jasa Bandung

Sign up here with your email address to receive updates from this blog in your inbox.

0 Response to "Tanya Jawab Mutasi BBN"

Post a Comment